JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap lokasi penangkapan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut/Boltara), Sirajudin Lasena, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Senin (21/9/2026).

Sirajudin diamankan tim KPK di sebuah hotel di Jakarta. Menurut keterangan KPK, keberadaan kepala daerah tersebut di hotel berkaitan dengan pertemuan dengan pihak swasta yang diduga terkait pengerjaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa sebelum penangkapan terdapat komunikasi antara Sirajudin dan sejumlah pihak untuk melakukan pertemuan di Jakarta. Di hotel tersebut, Sirajudin diketahui menyewa dua kamar, masing-masing untuk dirinya beserta staf dan untuk asisten pribadinya.

Uang Rp130 Juta Ditemukan di Hotel

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menemukan uang tunai senilai Rp130 juta di dua kamar yang berada dalam satu lantai.

Rinciannya, sekitar Rp30 juta ditemukan di kamar yang ditempati Sirajudin, sedangkan Rp100 juta berada di kamar asisten pribadinya. KPK menyebut uang tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian fee dari pihak swasta untuk salah satu proyek pembangunan jalan.

Proyek yang dimaksud adalah pembangunan jalan di wilayah Sangkub IV dengan nilai pekerjaan sekitar Rp1,9 miliar. Menurut konstruksi perkara yang disampaikan KPK, uang Rp130 juta tersebut diduga merupakan sebagian dari fee sebesar 10 persen yang telah ditentukan sebelumnya.

Diduga Mengatur Vendor Proyek

Dalam perkara ini, KPK menduga Sirajudin menetapkan fee sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut.

Selain itu, KPK menduga terdapat pengaturan calon penyedia yang akan memenangkan sejumlah proyek. Nama vendor disebut telah ditentukan terlebih dahulu sebelum proses pengadaan berjalan, kemudian proses lelang diduga diarahkan agar perusahaan yang telah ditentukan tersebut menjadi pemenang.

KPK juga menduga terdapat pembagian fee untuk pejabat lain. Kepala Dinas PUPR disebut mendapatkan bagian sebesar 4 persen, sedangkan kelompok kerja pengadaan barang dan jasa diduga memperoleh 1 persen.

KPK Tetapkan Sirajudin sebagai Tersangka

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan, KPK menetapkan Sirajudin sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi.

KPK menyebut Sirajudin diduga menerima uang dalam jumlah besar sejak masih menjabat sebagai Pj Bupati pada 2023–2024 hingga menjadi Bupati periode 2025–2030.

Dalam paparan KPK, dugaan penerimaan gratifikasi mencapai sekitar Rp11,14 miliar. Jika digabung dengan uang Rp130 juta yang diduga berasal dari perkara pemerasan proyek jalan, total penerimaan yang sedang didalami mencapai sekitar Rp11,27 miliar berdasarkan angka yang dipaparkan dalam laporan detikNews.

KPK masih melakukan pendalaman untuk mengurai sumber dan aliran dana tersebut serta pihak-pihak lain yang mungkin berkaitan dengan perkara.

14 Orang Diamankan dalam OTT

Operasi tangkap tangan tersebut tidak hanya dilakukan di Jakarta. Secara keseluruhan, KPK mengamankan 14 orang dari tiga wilayah.

Lima orang diamankan di Jakarta, termasuk Sirajudin. Delapan orang lainnya diamankan di wilayah Sulawesi Utara, sedangkan satu orang ditangkap di Gorontalo. Mereka berasal dari unsur penyelenggara negara, aparatur sipil negara, hingga pihak swasta.

Meski sejumlah pihak turut diamankan, KPK pada tahap awal menetapkan Sirajudin sebagai tersangka. Proses penyidikan selanjutnya akan menentukan perkembangan perkara dan kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti yang ditemukan.

Perkara tersebut kini ditangani KPK untuk mengungkap lebih lanjut dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.