PASURUAN – Aktivitas prostitusi dan penjualan minuman beralkohol di kawasan Karanganyar, Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, resmi dihentikan. Penutupan dilakukan setelah muncul keluhan dan keresahan dari masyarakat sekitar.
Langkah tersebut diambil melalui koordinasi antara Pemerintah Desa Cukurgondang, pihak Kecamatan Grati, kepolisian, perangkat dusun, serta pemilik warung yang berada di kawasan tersebut.
Kesepakatan penghentian aktivitas diberlakukan mulai 21 September 2026. Para pemilik warung dan pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut diberikan waktu hingga 27 September 2026 untuk mengosongkan tempat dari berbagai barang maupun fasilitas yang digunakan untuk aktivitas prostitusi dan penjualan minuman beralkohol.
Pengawasan Dilakukan Bersama
Penutupan tersebut tidak hanya sebatas penghentian kegiatan. Aparat dan pemerintah setempat juga akan melakukan pemantauan untuk memastikan kesepakatan yang telah dibuat benar-benar dijalankan.
Plt. Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, mengatakan Polsek Grati telah memberikan imbauan kepada pihak terkait agar tidak kembali menjalankan aktivitas di lokasi tersebut.
Menurutnya, Bhabinkamtibmas Desa Cukurgondang turut dilibatkan dalam penyampaian imbauan sebagai bentuk dukungan kepolisian terhadap langkah pemerintah desa.
Apabila setelah batas waktu yang diberikan masih ditemukan aktivitas yang dilarang, aparat akan mengambil tindakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Berlaku untuk Seluruh Pihak Terkait
Kesepakatan penghentian aktivitas tersebut berlaku bagi seluruh pemilik warung maupun pekerja yang berkaitan dengan kegiatan di kawasan Karanganyar. Ketentuan itu juga tetap berlaku bagi pihak yang tidak hadir dalam proses pertemuan dan koordinasi.
Pemerintah desa bersama unsur keamanan akan memastikan proses pengosongan berjalan sesuai kesepakatan. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan serta keresahan warga yang selama ini muncul terkait aktivitas di kawasan tersebut.
Polsek Grati juga menyatakan akan mengambil langkah lebih tegas apabila kegiatan kembali dijalankan setelah adanya keputusan penghentian.
Dengan adanya penutupan ini, pemerintah dan aparat berharap aktivitas yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat tidak kembali muncul. Pengawasan di lapangan menjadi bagian penting untuk memastikan keputusan tersebut dapat diterapkan secara konsisten.

