KARANGANYAR – Pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Karanganyar hingga saat ini masih belum meluas. Data terbaru menunjukkan tingkat aktivasi IKD baru berada di angka 11,9 persen.
Capaian tersebut menjadi perhatian karena IKD merupakan bagian dari transformasi pelayanan administrasi kependudukan yang tengah didorong pemerintah. Melalui IKD, berbagai informasi dan dokumen kependudukan dapat diakses secara digital menggunakan telepon pintar.
Rendahnya angka aktivasi menunjukkan masih terdapat cukup banyak masyarakat yang belum menggunakan layanan identitas digital tersebut. Kondisi ini sekaligus menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai fungsi dan manfaat IKD.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karanganyar terus mendorong percepatan aktivasi melalui pelayanan dan sosialisasi kepada masyarakat. Upaya tersebut dilakukan agar masyarakat tidak hanya memiliki dokumen kependudukan secara fisik, tetapi juga mulai memanfaatkan layanan dalam format digital.
IKD sendiri dapat digunakan untuk merepresentasikan identitas kependudukan seseorang melalui perangkat elektronik. Kehadirannya diharapkan dapat membuat proses verifikasi identitas menjadi lebih praktis serta mendukung pelayanan publik yang semakin terintegrasi secara digital.
Masih Ada Tantangan
Peningkatan jumlah pengguna IKD tidak hanya bergantung pada ketersediaan aplikasi. Pemahaman masyarakat mengenai kegunaan serta tata cara aktivasi juga menjadi salah satu faktor penting.
Karena itu, edukasi dan pelayanan langsung kepada masyarakat menjadi bagian penting dalam mengejar peningkatan capaian. Pendekatan tersebut diperlukan terutama bagi warga yang belum terbiasa menggunakan layanan administrasi berbasis digital.
Transformasi administrasi kependudukan sendiri telah menjadi bagian dari agenda digitalisasi pelayanan publik. Pemerintah pusat terus mendorong penggunaan IKD sebagai salah satu instrumen untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses dan melakukan verifikasi data kependudukan.
Secara nasional, penggunaan IKD juga terus mengalami peningkatan. Data Ditjen Dukcapil menunjukkan jumlah pengguna IKD pada Semester I 2026 telah mencapai lebih dari 20,5 juta orang.
Sementara itu, dokumen RPJMD Kabupaten Karanganyar 2025–2029 mencatat bahwa pelayanan administrasi kependudukan di daerah tersebut secara umum telah menunjukkan capaian tinggi. Perekaman KTP elektronik, misalnya, berada di atas 97 persen dalam periode 2020–2024. Pemerintah daerah juga menempatkan peningkatan IKD sebagai bagian dari penguatan transformasi digital administrasi kependudukan.
Dengan capaian aktivasi yang masih 11,9 persen, peningkatan literasi digital dan perluasan pelayanan aktivasi menjadi pekerjaan lanjutan yang perlu dilakukan. Masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa IKD bukan sekadar pengganti KTP fisik, melainkan bagian dari pengembangan sistem pelayanan publik berbasis identitas digital.

