SEMARANG — Kepatuhan masyarakat Jawa Tengah dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masih menjadi perhatian pemerintah daerah. Dari sekitar 17 juta kendaraan yang tercatat di Jawa Tengah, baru sekitar 11 juta kendaraan yang aktif memenuhi kewajiban pajaknya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menyebut tingkat kepatuhan pembayaran PKB saat ini berada di angka 54 persen. Data tersebut mengacu pada survei Jasa Raharja dan disampaikan dalam konferensi pers di Semarang, Jumat (18/9/2026).
Dengan angka tersebut, masih terdapat sekitar enam juta kendaraan yang belum tercatat aktif membayar pajak. Masrofi mengatakan tingkat kepatuhan Jawa Tengah masih berada di bawah Daerah Istimewa Yogyakarta yang mencapai sekitar 68 persen.
Tunggakan Pajak Capai Rp2,4 Triliun
Persoalan kepatuhan tersebut turut tercermin dari besarnya nilai tunggakan PKB. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2025, tunggakan yang menjadi bagian pendapatan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencapai Rp2,4 triliun.
Jumlah kendaraan roda dua mendominasi populasi kendaraan di Jawa Tengah, yakni sekitar 80 persen dari total kendaraan. Kondisi tersebut membuat sepeda motor menjadi salah satu penyumbang terbesar kendaraan yang masih memiliki kewajiban pajak.
Selain tunggakan yang menjadi bagian pendapatan provinsi, terdapat pula tunggakan yang menjadi bagian pemerintah kabupaten/kota. Nilainya disebut sekitar Rp900 miliar, sehingga jika dihitung secara keseluruhan, tunggakan PKB beserta bagian kabupaten/kota berada di kisaran Rp3,3 triliun.
Pemerintah Berikan Relaksasi
Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat, Pemprov Jawa Tengah menyiapkan program relaksasi pajak kendaraan. Mulai 21 September hingga 28 Desember 2026, pemerintah memberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda PKB serta pembebasan pajak progresif.
Kebijakan tersebut tidak menghapus kewajiban pokok pajak. Artinya, masyarakat yang memiliki tunggakan tetap harus membayar pokok PKB, sementara denda administrasinya mendapatkan pembebasan selama periode program berlangsung.
Pembebasan pajak progresif juga berlaku bagi masyarakat yang memiliki kendaraan kedua, ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya selama masa relaksasi.
Bapenda berharap insentif tersebut dapat dimanfaatkan pemilik kendaraan yang selama ini belum menyelesaikan kewajiban pajaknya. Pemerintah menilai peningkatan kepatuhan diperlukan untuk memperkuat penerimaan daerah.
Pajak Kembali untuk Masyarakat
Masrofi menjelaskan, penerimaan yang berasal dari pajak masyarakat pada akhirnya digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di Jawa Tengah.
Penerimaan tersebut antara lain berkaitan dengan pembiayaan pembangunan infrastruktur, sektor kesehatan, pendidikan, serta berbagai pelayanan pemerintah lainnya.
Melalui program relaksasi yang diberikan hingga akhir Desember 2026, pemerintah daerah mendorong pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya sekaligus memperbaiki tingkat kepatuhan pembayaran PKB di Jawa Tengah.
Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan, periode relaksasi tersebut menjadi salah satu kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban dengan tidak dikenai sanksi denda administrasi sesuai ketentuan program.

